DPC – DPC PKS di Jaksel Mulai Mendata dan Menyiapkan Saksi Pemilu 2019

Spread the love

Ahad (21/10)  beberapa bapilu DPC – DPC PKS di wilayah Jakarta Selatan mulai mendata nama – nama saksi TPS untuk pemilu 2019. Saksi – saksi PKS yang didata tersebut terdiri dari saksi kader dan juga simpatisan. Yang menarik pada konsep ini adalah sebagain saksi kader, akan membiayainya sebagian saksi lainnya, yang akan menjadi trainernya juga saksi, dan sudah tentu peserta pelatihan nanti adalah saksi juga. Slogannya adalah dari saksi, untuk saksi dan oleh saksi PKS. Salah satu inisiator pendataan dan [enyiapan saksi adalah DPRa Tanjung Barat Jagakarsa, bapilunya sudah mulai mendata dan menyiapkan saksi jauh hari sejak awal Oktober 2018.

Dari beberapa pertemuan diketahui bahwa beberapa saksi itu akan membiayai beberapa saksi yang lain, saksi yang kelebihan rezeki membiayai saksi yang lain. Ini tidak lain dilakukan untuk menyiapkan saksi – saksi yang berkemampuan dan berkemauan. Kedudukan saksi dalam pemilu adalah sangat penting, ini berkaitan dengan mewujudkannya Pemilu yang sah, yakni terjaganya keabsahan suara. Dengan adanya saksi, diharapkan suara rakyat bebas dari kecurangan, terhindar dari kesalahan, serta berkekuatan yuridis (ada dokumen tertulis, keterangan saksi, dan disertai bukti-bukti lain yang disepakati secara hukum).

Jika di setiap TPS terdapat saksi, maka ini dapat membuka ruang penguatan rakyat dalam Pemilu. Ini juga merupakan salah satu bentuk edukasi politik publik, terutama dalam momen pelatihan saksi serta praktek langsung. Selama ini terkesan hanya partai politik besar saja yang sanggup mengirim saksinya ke seluruh TPS, PKS mencoba mematahkan mitos itu. PKS memperlihatkan bahwa semua partai sebenarnya bisa menghadirkan saksi di tiap TPS tanpa dibiayai negara sekalipun. PKS menggunakan strategi takaful, beberapa saksi partai menanggung beban sebagian saksi yang lain. Dengan seperti itu, artinya beberapa saksi PKS telah membiayai tugas yang seyognyanya dibiayai oleh negara. Selama ini sepertinya terjadi praktek pembiaran atas eksistensi para saksi, negara seperti lepas tangan.

Menyediakan saksi adalah bukan hanya sekedar mendatangkan orang ke TPS tanpa sempat membina pengetahuan dan kemampuan dasarnya. Padahal hanya saksi yang terdidik baik, yang akan mengerti hak dan kewajibannya. Para saksi dituntut mampu melakukan kontrol, evaluasi, dan bahkan advokasi jika ada masalah di TPS. Saksi yang berkemampuan akan dapat mengurangi potensi konflik yang ada di TPS pemilu. Dampaknya akan lebih besar lagi jika partai politik dan para pemangku kepentingan tanpa terkecuali, berkemauan melakukan pembinaan para saksi. Ketika saksi berhasil menunjukkan bukti otentik, serta benar dalam membuat laporan, dan mengerti prosedur pengajuan keberatan maka kegagalan-kegagalan pemilu di tingkat dasar dapat di selesaikan secara baik lewat jalur yuridis bukan lewat perang opini dan kekerasan tanpa bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *