Triwisaksana : Dukung Pergub Baru untuk Shock Theraphy Alexis

Spread the love

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 sebagai dasar untuk menutup Grup Alexis. PKS mendukung langkah Pemrov DKI tersebut.

“Itu kan ada terapi kejut atau shock therapy. Agar pengusaha tidak main-main menggunakan celah walaupun sedikit. Jadi sesuai dengan peruntukannya,” kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana saat dihubungi detikcom, Kamis (22/3/2018) malam.

Triwisaksana menegaskan pengusaha tempat hiburan akan menjadi takut untuk mencari celah hukum dengan Pergub baru itu. Dia menyambut positif aturan yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut. “Kalau buat usaha, jangan ada satu celahpun melanggar hukum. Jadi dampaknya satu lokasi, bisa ditutup semua lokasi lain. Saya kira itu positif, sebagai suatu shock therapy,” ujarnya.

Triwisaksana juga mengapresiasi adanya ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam pengawasan tempat hiburan sebagaimana diatur dalam pasal 55. Dia menyebut dengan aturan tersebut pengusaha akan sangat berhati-hati dalam menjalankan usahanya. “Karena masayarakat juga harus dilibatkan dalam melakukan pengawasan, sehingga pengusaha tidak main-main,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh unit usaha di Hotel Alexis, Jl RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara. Unit usaha yang ditutup mulai dari karaoke, bar, hingga restoran. “Ada empat. Karaoke, musik hidup, bar, dan restoran,” ujar Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi Kamis (23/3). Penutupan Alexis, ditegaskan Toni, berdasarkan Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Alexis dinilai melakukan pelanggaran terkait prostitusi.  “Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18/2018, pasal prostitusi,” kata Toni.

 

Sumber : Detik.Com/23 Maret 2018/Muhammad Fida Ul Haq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *