Home Jakarta Ketua Pemenangan RIDO JakSeL : Tolak Serangan Fajar dan Pilih Pemimpin yang Amanah

Ketua Pemenangan RIDO JakSeL : Tolak Serangan Fajar dan Pilih Pemimpin yang Amanah

by admin

Pada tanggal 27 November 2024, warga Jakarta akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan menentukan arah masa depan kota. Momen pencoblosan ini adalah kesempatan emas bagi setiap warga untuk memilih pemimpin yang jujur dan amanah, tanpa terpengaruh oleh praktik politik uang atau yang dikenal sebagai “serangan fajar.” Praktik ini tidak hanya menggerogoti nilai-nilai demokrasi tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Al Mansyur, Ketua Pemenangan pasangan calon RIDO (Ridwan Kamil dan Suswono) untuk Jakarta Selatan, menegaskan bahwa timnya menolak segala bentuk praktik politik uang. Ia menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan hukum negara dan agama. Mengutip hadits Rasulullah SAW, “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad, dari Abdullah bin ‘Amr), Al Mansyur menekankan bahwa praktik serangan fajar adalah perbuatan yang dilarang dan menyalahi prinsip keadilan dalam pemilu.

Serangan fajar, atau pemberian uang kepada pemilih menjelang pemilihan, adalah bentuk politik uang yang tidak hanya ilegal tetapi juga merusak tatanan demokrasi. Praktik ini mengorbankan para calon yang memiliki kapasitas, integritas, dan kapabilitas, serta mengalihkan suara pemilih dari penilaian yang objektif menjadi sekadar transaksi finansial. Hal ini memperburuk kualitas kepemimpinan dan membuat pemimpin yang tidak kompeten lebih mungkin terpilih, sehingga menghambat perkembangan demokrasi yang sehat.

Selain itu, politik uang dalam bentuk serangan fajar adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menerima uang atau barang dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu akan dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp36.000.000,00. Sanksi ini menegaskan bahwa praktik politik uang bukanlah tindakan yang bisa dianggap enteng.

Ungkapan “ambil uangnya, jangan pilih orangnya” juga dapat memperburuk keadaan. Menerima uang suap, meskipun dengan niat tidak memilih calon yang bersangkutan, tetap dianggap sebagai bentuk penerimaan suap yang mendukung praktik politik uang. Ini tidak hanya menentang nilai kejujuran, tetapi juga merusak moralitas masyarakat karena membuka celah bagi pelaku politik uang untuk tetap beroperasi. Yang benar adalah “tolak uangnya, dan juga tolak calonnya / orangnya”

Dengan menolak serangan fajar, warga Jakarta turut menjaga integritas suara mereka dan memperkuat pondasi demokrasi yang bersih dan berkeadilan. Menolak politik uang adalah tindakan tegas yang menunjukkan bahwa harga diri dan kebebasan memilih lebih berharga daripada uang yang diberikan secara tidak jujur. Sikap ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku politik bahwa masyarakat tidak bisa dibeli dan akan memilih pemimpin berdasarkan kualitas, bukan materi.

Pilkada adalah kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan nyata bagi kota Jakarta. Jangan berharap pemimpin yang amanah dan jujur jika suara rakyat masih dapat dibeli. Dengan memilih berdasarkan akal sehat dan hati nurani, kita dapat memastikan pemimpin yang terpilih adalah seseorang yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Mari berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta dengan penuh tanggung jawab dan tanpa godaan politik uang. Pada tanggal 27 November nanti, berpesta demokrasilah dengan hati murni dan cerdas, dan bersama-sama ciptakan Jakarta yang lebih baik dan bermartabat!

Spread the love

You may also like

Leave a Comment