Sudah menjadi tradisi tahunan saat agenda mudik selesai, Jakarta akan kembali dipenuhi oleh pendatang. Itulah sebabnya Pemprov Jakarta selalu berupaya mensosialisasikan bahwa boleh hidup di Jakarta, tetapi harus punya skill. Ini permasalahan klasik semua kota besar, bukan hanya Jakarta. Hanya saja Jakarta sepertinya masih agak resisten untuk pendatang. Jakarta adalah Ibukota negara yang mana setiap warganya mempunyai hak yang sama untuk menikmati Jakarta.
Lebaran, hanyalah salah satu momen yang menjadi pemicu migrasi penduduk desa ke kota. Secara umum urbanisasi dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu pertumbuhan penduduk daerah perkotaan, reklasifikasi desa perdesaan menjadi desa perkotaan, dan migrasi dari daerah perdesaan ke perkotaan. Karena itu migrasi pascalebaran, bukan satu-satunya masalah bagi kota-kota besar seperti Jakarta. Pun, masalah urbanisasi lazim terjadi di kota – kota di dunia. Migrasi bisa terjadi kapan saja.
Arus urbanisasi pasca lebaran memang fenomena rutin tahunan. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata jumlah pendatang ke Jakarta mencapai 58 ribuan-an orang per tahun, pernah juga mencapai 70-an ribu orang. Penambahan jumlah penduduk Jakarta Selatan setelah lebaran pernah mencapai 11% atau sebanyak 7.700 jiwa.
Banyak pihak menyalahkan warga yang berurbanisasi ke Jakarta. Kalau ditinjau dari sisi sosiokultural saja, mungkin iya. Tetapi dari sisi pembangunan ekonomi, pemerintah lah yang sepertinya perlu ditinjau kembali. Seperti misalnya dana desa yang belum secara optimal tergarap untuk menciptakan ketertarikan – ketertarikan di desa – desa. Urbanisasi, factor terbesarnya digerakkan oleh faktor keterbatasan sumber daya di desa – desa. Jakarta terlihat seperti sangat menonjol dibanding daerah – daerah lain. Sementara kawasan lain terkesan lebih lemah secara ekonomi.
Akibatnya ada permasalahan yang akan muncul, saat para pendatang ini tidak punya cukup modal dan juga skill untuk bekal mengadu nasib di Jakarta. Mereka akan menjadi penyumbang permasalahan kriminalitas dan penyakit masyarakat lainnya. Mereka yang kalah dalam bersaing, selanjutnya bisa menjadi potensi masalah di Jakarta.
Namun sepertinya cara pandang kita terhadap urbanisasi ini harus mulai berubah. Kalau dulu urbanisasi dinilai sebagai hal yang menimbulkan masalah dan harus dicegah, saat ini kita harus bisa lebih terbuka. Urbanisasi sebaiknya dilihat sebagai peluang baru dari sebuah mobilisasi yang memberikan dampak positif bagi kemajuan kota. Dengan cara pandang tersebut, urbanisasi dapat dijadikan sebagai sarana bagi mobilisasi sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, semua stake holder Jakarta harus bersama – sama mencari jalan keluar dan mengambil peran positif agar urbanisasi ini bisa lebih bermakna dan berkualitas.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menjadikan urbanisasi sebagai peluang. Pertama yakni menegakkan regulasi tentang rencana tata ruang. Kedua menyiapkan rencana sumber pembiayaan agar sebuah kota bisa membiayai dirinya sendiri. Ketiga, proses perencanaan urbanisasi yang lebih baik.
Sehingga pengendalian urbanisasi, tidak bisa dilakukan dengan pelarangan masuk dan upaya menangkal dengan mempersulit perizinan kependudukan saja. Ditinjau dari perspektif hak warga negara, dalam Undang-Undang Dasar telah jelas bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak dan tentunya punya hak untuk memilih di mana di negeri ini mereka akan tingggal. Sepatutnya kebijakan penanganan pendatang diarahkan dengan solusi yang tidak mencederai rasa kebangsaan dengan menolak sesama warga bangsa untuk tinggal di Jakarta.
Resistensi kota terhadap pendatang tidaklah elok dengan menggunakan pendekatan formalistik, kebijakan anti pendatang. Keterkaitan kota dan wilayah disekitarnya adalah sebuah hubungan mutualisme, saling melengkapi. Sehingga solusi untuk memperkuat resistensi kota dari pendatang adalah dengan memberdayakan kawasan asal kaum urban. Dengan merealisasikan pemerataan pembangunan ekonomi atau adanya kawasan penyangga yang mampu menjadi penyuplai ekonomi kota, pemberdayaan kawasan desa – desa sekitar.
Dengan demikian laju urbanisasi akan semakin kecil dengan ekonomi yang merata. Penanganan urbanisasi bisa dimulai dengan membentuk kawasan-kawasan ekonomi yang tidak memusat. Jika diibaratkan laron maka memperbanyak lampu yang terang adalah solusi agar laron tidak terkonsentrasi pada satu titik lampu. Tugas ini, tentunya bukan tugas Jakarta semata, melainkan juga pemerintah pusat. Tugas pemerintah dan tim ekonominya lah untuk mengarahkan pembangunan yang seimbang antara kota dan perdesaan. Pemerataan ekonomi antara kota dan desa yang selama bertahun-tahun selalu dikampanyekan nampaknya belum berhasil.
Desa masih saja terus tertinggal, sehingga banyak warganya yang datang ke kota. Urbanisasi sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai masalah tetapi justru harus dipandang sebagai peluang. Urbanisasi dapat dijadikan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Saat ini, masyarakat yang hidup di perkotaan mencapai 54 persen. Urbanisasi menjadi isu uutama pembangunan di seluruh kota di dunia yang disertai dengan transformasi ekonomi, sosial, budaya dan sistem politik.
Apakah arus urbanisasi harus dicegah, ataukah justru perlu dicarikan solusinya agar bisa bermanfaat bagi kota yang didatangi. Pertanyaan ini pernah jadi pembahasan dalam Asia Pacific Regional Meeting (APRM) for Habitat III di Jakarta. Pertemuan yang diprakarsai Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) itu, akhirnya melahirkan The Jakarta Declaration for Habitat III.
Deklarasi itu diberi judul “Sustainable Urbanization to Accelerate Development” (Urbanisasi Berkelanjutan untuk Mempercepat Pembangunan). Urbanisasi telah diakui sebagai kendaraan menuju mobilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik, melalui peningkatan akses pelayanan publik, pusat inovasi dan penguatan konektivitas dengan lingkungan desa. Masyarakat kota sebagai bagian terkecil masyarakat harus tumbuh menjadi masyarakat yang mandiri. Kota juga harus menjadi tempat yang layak untuk dipenuhi, aman dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.


Jakarta sebagai ibukota Indonesia identik dengan kehidupan metropolitan yang gemerlap dan hedonis. Tetapi cahaya religiusitas masih bersinar di kota ini, cahaya itu kian terasa di akhir – akhir ramadhan seperti saat ini. Jakarta kini, 22 Juni 2017 memasuki usianya yang ke-490. Ibu Kota Indonesia itu lahir pada 22 Juni 1527 dengan nama Jayakarta. Tanggal tersebut diketahui merupakan hari di mana pasukan Fatahillah sebagai panglima Kesultanan Demak merebut Sunda Kelapa dari kekuasaan Portugis. 490 sebuah usia yang harusnya sudah cukup matang dan dewasa untuk menyelesaikan berbagai masalah internalnya. Namun kita ketahui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sampai kini. Kini ulang tahun Jakarta terjadi di akhir – akhir bulan ramadhan, di 10 hari terkahir bulan ramadhan, dimana sebagain warga Jakarta duduk bersimpuh memanjatkan doa dan dzikir di masjid – masjid, sholat taraweh atau sholat malam, itikaf, khataman Qur’an dan lain – lain.


Anggota Legislatif Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani, merespon cepat perwakilan warga yang pada Selasa (30/5) lalu mengadukan permasalahan wilayahnya ke Fraksi PKS, terkait rencana Pembangunan Pasar dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dilahan Pasar Minggu. Wakil rakyat PKS daerah pemilihan Jakarta Selatan ini menemui perwakilan warga di Masjid Palapa sekaligus ibadah shalat Ashar berjamaah.
Di bulan Ramadhan yang suci, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tetap menerima aspirasi di Hari Aspirasi pada Selasa setiap pekannya. Kali ini Fraksi PKS menerima Forum RT RW LMK Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, untuk menyampaikan penolakan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di lahan PD Pasar Jaya, Pasar Minggu. Perwakilan warga ini di terima oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, dan Anggota DPRD Komisi A bidang Pemerintahan Fraksi PKS daerah pemilihan (dapil) Jakarta Selatan Achmad Yani, dan Anggota Komisi D bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Rois Hadayana Syaugie.




