Tanya Jawab Hukum: Persyaratan Penggalangan Dana Musibah

Spread the love

Tanya:

Sebuah Yayasan resmi yang sudah memiliki SK dari Kemenkumham ingin mengadakan penggalangan dana dari masyarakat, contohnya penggalangan dana musibah banjir secara online. Apa saja persyaratannya?

Jawab:
Penggalangan dana musibah banjir termasuk dalam aktivitas Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 angka (1) Permensos No. 8/2021 disebutkan bahwa PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan. Selanjutnya di dalam pasal 2 dijelaskan bahwa PUB dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, sukarela tanpa paksaan, ancaman, kekerasan, atau lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Pelaksana dari PUB haruslah organisasi kemasyarakatan, yaitu perkumpulan atau Yayasan yang harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaannya.

Namun demikian, ada beberapa penyelenggaraan PUB yang tidak membutuhkan izin di antaranya:

  1. Zakat;
  2. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
  3. keadaan darurat di lingkungan terbatas;
  4. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain;
  5. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan

Adapun syarat dan tata cara PUB diatur dalam Permensos No. 8/2021 sebagai berikut:

  1. Persyaratan
    Penyelenggara berupa perkumpulan atau Yayasan yang harus melampirkan:
    a. surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
    b. surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;
    c. nomor pokok wajib pajak;
    d. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
    e. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
    f. kartu tanda penduduk direktur/ketua;
    g. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
    h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
    i. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial;
    j. rekomendasi dari pejabat yang berwenang;
    k. proposal; dan
    l. contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
  2. Tata Cara
    Tata cara penyelenggaraan PUB dilakukan dengan mengajukan permohonan izin PUB yang dilakukan melalui sistem dalam jaringan yang dilakukan dengan tahapan:
    a. Registrasi, dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan yang ditentukan.
    b. Pengajuan rencana program, dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa:
    (a) nama program;
    (b) wilayah penyelenggaraan;
    (c) maksud dan tujuan;
    (d) cara PUB;
    (e) cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan
    (f) periode penyelenggaraan PUB.

Permohonan izin tersebut kemudian disampaikan kepada menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan wilayah pelaksanaan PUB tersebut.

Referensi: Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

WA konsultasi: wa.me/6288905758311

Pengasuh Konsultasi Hukum

  1. Maulana Adam, S.H.
  2. Ida Susilowati, S.H., M.Kn.
  3. Ina Mahardika, S.H., M.Kn.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *