Tanya Jawab Hukum: Apakah Pembina Yayasan Dapat Dimakzulkan Oleh Pengawas/Pengurus?

Spread the love

Tanya:
Apakah pembina Yayasan dapat dimakzulkan oleh pengawas/pengurus? Terkadang pembina dipilih karena ketokohan/akses fundraising atau strategi. Hal ini bagaimana, dengan pertimbangan kewenangannya.

Jawab:
Yayasan merupakan Badan Hukum non komersial (nirlaba) yang terdiri dari beberapa organ yayasan yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pada umumnya pembina merupakan pendiri yayasan dan memiliki kedudukan tertinggi dalam yayasan tersebut. Di dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Yayasan disebutkan bahwa: “Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar”, artinya kewenangan pembina tidak dijalankan oleh pengurus maupun pengawas yayasan, namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan.

Dengan demikian, apa saja wewenang pembina yayasan? Wewenangnya adalah sebagai berikut:

  1. Kebutuhan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas;
  3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan;
  4. Penyelesaian program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan peleburan.

Lalu, dengan posisi dan kewenangan seperti itu apakah pembina yayasan dapat dimakzulkan/diberhentikan? Jawabannya adalah iya, pembina dapat diberhentikan melalui rapat pembina yayasan tersebut. Dalam hal ini jumlah Pembina yayasan harus lebih dari 1 (satu). Meskipun undang-undang tidak mengatakan secara eksplisit berapa jumlah Pembina dalam sebuah yayasan, namun pengertian Rapat Pembina bermakna rapat yang dilaksanakan untuk mengambil sebuah keputusan yang diambil secara kolektif yang artinya jumlah pembina dalam rapat tersebut adalah lebih dari satu.

Kemudian, terkait dengan Pembina dipilih karena ketokohan/akses fundrising atau strategi, hal tersebut tidak masalah yang terpenting orang perseorangan tersebut memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan, bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

WA konsultasi: wa.me/6288905758311

Pengasuh Konsultasi Hukum

  1. Maulana Adam, S.H.
  2. Ida Susilowati, S.H., M.Kn.
  3. Ina Mahardika, S.H., M.Kn.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *