Dipaksa Menggunakan Qlue, RT RW Mengadu Ke Aleg PKS

Spread the love

Qlue

Perwakilan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW) se-DKI Jakarta menyampaikan keluhan dan keberatannya tentang kewajiban laporan aplikasi Qlue dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RT dan RW se DKI Jakarta dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta bidang Pemerintahan, Kamis (26/5/2016), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

RDP ini dalam rangka pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI nomer 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW. Ini berkaitan dengan penggunaan aplikasi Qlue yang dirasakan keberatannya oleh RT dan RW di DKI Jakarta.

Di hadapan perwakilan pemprov DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, Ahmad Yani menyampaikan, RT dan RW keberatan dengan kewajiban laporan lewat aplikasi Qlue. pasalnya RT dan RW adalah pekerja sosial yang tidak bisa diberikan kewajiban sebagaimana pegawai.

“Kami bukan pekerja gubernur, kami pekerja sosial sehingga tidak bisa diberikan kewajiban-kewajiban sebagaimana pegawai, kami pengabdi di tengah masyarakat,” tegas Ahmad Yani menyampaikan ulang keluhan RT dan RW.

Politisi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Selatan ini juga menyampaikan, ada RT dan RW yang tersinggung dengan pemberian uang 10 sampai 12 ribu per laporan Qlue. “Ada RT RW yang tersinggung dengan uang 10 sampai 12 ribu”, ujar pria kelahiran Mampang ini. Selanjutnya ia mendesak pemprov DKI Jakarta untuk mencabut Kepgub tersebut sehingga tidak menimbulkan gejolak di RT dan RW.

“Jangan sampai para RT dan RW mengundurkan diri, nanti bagaimana jalannya pemerintahan daerah, apalagi terkait pilgub dan pileg yang sebentar lagi akan di adakan. Saya minta dicabut Kepgub tersebut, dan bentuk segera Perda untuk pedoman RT dan RW,” pungkas Ahmad Yani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *