Kita Pancasila, Kita Indonesia Tolak Calling Visa untuk Israel

Spread the love

Media memberitakan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana akan membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga Israel dan 7 negara lainnya dengan subjek  calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu.   Diaktifkannya lagi layanan calling visa di tengah pandemik COVID-19 memicu banyak tanda tanya. Apalagi salah satu negara yang diberikan akses untuk bisa mengajukan permohonan masuk ke Tanah Air adalah Israel.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang juga merupakan politikus PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan sikap pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengaktifan calling visa untuk Israel. Yang diduga sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik dengan Israel. Padahal antara Indonesia dan Israel tidak ada hubungan diplomatik. Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi, telah menyatakan secara terbuka seruan boikot terhadap Israel, sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina. “Pada 2016 lalu, Presiden Jokowi secara heroik menyerukan dan mengajak negara-negara muslim di KTT Organisasi Kerja Sama Islam untuk memboikot Israel. Seharusnya seruan ini yang sungguh-sungguh diperjuangkan dan diimplementasikan oleh pemerintah RI, bukan malah mengaktifkan calling visa untuk Israel,” ujar HNW.

HNW khawatir dengan pengaktifan kembali calling visa Israel ini bisa berlanjut kepada normaliasi hubungan dan pembukaan hubungan diplomatik kedua negara yang sejak Presiden Soekarno sudah ditolak. Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan, pernyataan Presiden Soekarno itu sangat bisa dipahami karena sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, bahwa: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan faktanya Israel masih terus menjajah Palestina sampai sekarang. Sementara Presiden Jokowi juga pernah menyatakan bahwa Indonesia masih punya utang, yaitu kemerdekaan Palestina. Karena dari semua negara yang diundang hadiri KTT Asia Afrika di Bandung pada 1955, semua negara-negara itu sudah merdeka, kecuali Palestina.

Anggota DPR Fraksi PKS yang lain, Bukhori Yusuf melayangkan kritik keras atas keputusan pemerintah Indonesia akan membuka pelayanan calling visa bagi warga negara Israel. Ia menilai kebijakan tersebut mengabaikan amanat konstitusi.

Anggota Komisi I DPR RI dari PDIP, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai pemberian layanan visa berupa call visa untuk  Isreal tak sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia. Hasanuddin menegaskan hingga saat ini Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Politikus PDIP itu memaparkan, Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan Palestina. Hasanuddin mengatakan bahwa membuka hubungan diplomatik engan Israel ini bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Selain itu, hal ini tidak sesuai lagi dengan prinsip dasar negara yakni Pancasila dan aspirasi rakyat Indonesia sejak berdirinya negara ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan dukungannya agar Indonesia bersikap tegas tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Langkah pemerintah tersebut sesuai dengan sikap Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Terkait isu Visa Calling, Puan mengatakan, Pemerintah harus hati-hati dan cermat serta dipersiapkan dengan baik, jangan sampai kebijakan tersebut dijadikan pintu masuk RI membuka hubungan diplomatik dengan Israel. “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina maka selama itu bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel,” kata Puan.

Sebelum Indonesia merdeka pun, para pendiri bangsa ini khususnya Soekarno telah menanamkan cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 45 bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Salah satu poinnya adalah Indonesia ikut aktif dalam perdamaian dunia dan di dalamnya disebutkan bahwa seluruh bangsa di dunia memiliki hak untuk merdeka. Dari poin tersebut, para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpastisipasi memerdekakan Palestina.

Demikian juga politikus Gerindra, Fadlizon mengatakan bahwa rencana pemerintah Jokowi mengaktifkan calling visa utk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini. Fadli Zon meminta agar dibatalkan sesegera mungkin.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, ketika pemerintah membuat peraturan, harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Untuk itu, ia meminta kebijakan itu untuk dibatalkan. “Pemerintah jelas keliru ketika calling visa untuk Israel diberikan, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan,” tegas Kharis.

Ketua Komisi 1 DPR RI yang juga politisi Golkar, Meutya Hafid menyebut Indonesia tidak mungkin membuka hubungan dengan Israel. Selama penjajahan Israel atas Palestina masih terjadi dan Indonesia belum mengubah Pembukaan UUD 1945, tidak akan ada hubungan diplomatik antara kedua negara. “Kami pun tidak mungkin tidak sepakat dengan Kemlu RI yang menyebut Pemerintah Indonesia tidak pernah kontak dengan Israel dan kami meyakini hal tersebut. Indonesia telah mengangkat isu Palestina dan pelanggaran Israel pada rapat tingkat menteri di Dewan Keamanan PBB, dan ini bentuk konsistensi kita,” kata Meutya. “Isu yang beredar di media media asing menurut kami kemungkinan diangkat oleh media-media pro Israel dengan tujuan melemahkan dukungan pemerintah Indonesia bagi kemerdekaan Palestina,” kata Meutya.

Politisi PKS, Dr. Sukamta mengatakan, “Saya kira pemerintah perlu hati-hati untuk memberikan calling visa bagi Israel. Karena Israel ini kalau mengarah kepada normalisasi, record-nya makin dinormalisasi makin diajak damai dia makin brutal terhadap warga Palestina yang dijajah.” Sukamta menambahkan bahwa ia berharap pemerintah tidak berkompromi, walaupun dengan alasan untuk mencari investasi atau apapun.

Anggota Komisi III DPR dari PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa Komisi III DPR berencana ‘menyidang’ Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berkaitan dengan akan dibukanya layanan calling visa bagi warga Israel oleh Ditjen Imigrasi. Yasonna akan diundang untuk memberi penjelasan soal layanan calling visa itu.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Anwar Abbas, menyoroti pembukaan pelayanan calling visa bagi Warga Negara Asing asal Israel. Menurut Abbas, pelayanan calling visa untuk WNA Israel bertentangan dengan arah politik luar negeri Indonesia, yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *